Pada tahun 2003, manajemen perusahaan memutuskan untuk
membukukan estimasi kewajiban saat ini dan masa depan atas
biaya bantuan kesehatan pensiunan yang berlaku secara retroaktif
sejak tahun 2001. Yayasan Kesehatan Pensiunan Aneka Tambang
(Yakespen Antam) merupakan badan yang mengelola dana
kesehatan pensiunan. Estimasi kewajiban biaya bantuan
kesehatan pada tahun 2003 mencapai Rp 395 miliar (USD 46,5
juta) yang sebagian besar dibukukan dalam pos kewajiban tidak
lancar. Pembukuan ini menyebabkan peningkatan yang signifikan
dalam jumlah kewajiban perusahaan maupun mengurangi nilai
laba bersih, seperti yang disampaikan dalam laporan keuangan
auditan tahun 2003.
Mengapa Antam memutuskan untuk membukukan estimasi
kewajiban ini?
Seiring dengan kajian menyeluruh manajemen Antam atas
bantuan pelayanan kesehatan, maka manajemen menetapkan
kebijakan pengendalian bantuan pelayanan kesehatan dengan
menetapkan plafon biaya bantuan kesehatan untuk rawat jalan
sebesar Rp 5 juta (USD 587) per keluarga pensiunan per tahun.
Selain itu, pengendalian biaya bantuan kesehatan pensiunan
juga bermanfaat untuk menciptakan rasa aman (secure) kepada
pensiunan dan keluarganya.
Sebelumnya perusahaan akan membayar biaya bantuan
pelayanan kesehatan sesuai dengan klaim dari Yakespen dan
dibebankan ke pos Beban Usaha sesuai dengan jumlah biaya
yang terjadi, yang berarti perusahaan akan membayar
langsung beban yang timbul atas bantuan pelayanan
kesehatan sehingga tidak ada kewajiban yang dibukukan.
Melalui penetapan plafon maksimal bantuan pelayanan
kesehatan untuk rawat jalan, perusahaan dapat
mengestimasikan dengan metode accrual basis jumlah
kewajiban biaya bantuan pelayanan kesehatan di masa depan.
Apakah pelaporan keuangan terdahulu selaras dengan standar
akuntansi?
Manajemen menegaskan bahwa pembukuan perusahaan
selama ini masih tetap selaras dan memenuhi aturan standar
akuntansi yang berlaku, serta bukan merupakan upaya
manajemen untuk menutup-nutupi kewajiban perusahaan.
Pembukuan ini didasari oleh keinginan manajemen untuk lebih
menyelaraskan pembukuan perusahaan untuk mencerminkan
kondisi keuangan perusahaan, terutama jumlah kewajiban yang
ditanggung oleh Antam. Selain itu, pembukuan ini juga
berlandaskan fakta bahwa jumlah karyawan dan pensiunan
Antam yang saat ini lanjut usia semakin besar.
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia, tidak
mengatur secara spesifik perhitungan kewajiban perusahaan
berkaitan dengan biaya bantuan kesehatan pensiunan. Beban
pelayanan kesehatan pensiunan diestimasi sebagai beban saat ini
berdasarkan sisa masa kerja karyawan, termasuk estimasi bagi
pensiunan. Seiring dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan
adanya beban tambahan bagi perusahaan sehingga estimasi jumlah
kewajiban pelayanan kesehatan masa pensiun perlu direfleksikan
secara lebih akurat. Antam memutuskan untuk mencerminkan
estimasi jumlah kewajiban sesuai dengan ketentuan PSAK 57
mengenai kewajiban diestimasi, yang dihitung oleh Aktuaria
independen PT Dayamandiri Dharmakonsilindo dengan merujuk
pada International Accounting Standard (IAS) 19, dimana manfaat
pelayanan kesehatan pensiun diakui sebagai beban atau
pendapatan selama sisa masa kerja karyawan dengan
menggunakan asumsi Aktuaria.
Apa dampak pembebanan ini terhadap laporan keuangan
perusahaan?
Tabel di bawah ini menunjukkan perubahan pada laporan
keuangan auditan terdahulu akibat pembukuan estimasi
kewajiban bantuan biaya pelayanan kesehatan:

*dalam ribuan Rupiah
Antam akan berupaya untuk memastikan laporan keuangan
menyajikan gambaran sekaurat mungkin mengenai posisi dan
kinerja keuangan perusahaan. |