Pada tahun 2003, manajemen perusahaan memutuskan untuk membukukan estimasi kewajiban saat ini dan masa depan atas biaya bantuan kesehatan pensiunan yang berlaku secara retroaktif sejak tahun 2001. Yayasan Kesehatan Pensiunan Aneka Tambang (Yakespen Antam) merupakan badan yang mengelola dana kesehatan pensiunan. Estimasi kewajiban biaya bantuan kesehatan pada tahun 2003 mencapai Rp 395 miliar (USD 46,5 juta) yang sebagian besar dibukukan dalam pos kewajiban tidak lancar. Pembukuan ini menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah kewajiban perusahaan maupun mengurangi nilai laba bersih, seperti yang disampaikan dalam laporan keuangan auditan tahun 2003.

Mengapa Antam memutuskan untuk membukukan estimasi kewajiban ini?
Seiring dengan kajian menyeluruh manajemen Antam atas bantuan pelayanan kesehatan, maka manajemen menetapkan kebijakan pengendalian bantuan pelayanan kesehatan dengan menetapkan plafon biaya bantuan kesehatan untuk rawat jalan sebesar Rp 5 juta (USD 587) per keluarga pensiunan per tahun. Selain itu, pengendalian biaya bantuan kesehatan pensiunan juga bermanfaat untuk menciptakan rasa aman (secure) kepada pensiunan dan keluarganya.

Sebelumnya perusahaan akan membayar biaya bantuan pelayanan kesehatan sesuai dengan klaim dari Yakespen dan dibebankan ke pos Beban Usaha sesuai dengan jumlah biaya yang terjadi, yang berarti perusahaan akan membayar langsung beban yang timbul atas bantuan pelayanan kesehatan sehingga tidak ada kewajiban yang dibukukan. Melalui penetapan plafon maksimal bantuan pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, perusahaan dapat mengestimasikan dengan metode accrual basis jumlah kewajiban biaya bantuan pelayanan kesehatan di masa depan.

Apakah pelaporan keuangan terdahulu selaras dengan standar akuntansi?
Manajemen menegaskan bahwa pembukuan perusahaan selama ini masih tetap selaras dan memenuhi aturan standar akuntansi yang berlaku, serta bukan merupakan upaya manajemen untuk menutup-nutupi kewajiban perusahaan. Pembukuan ini didasari oleh keinginan manajemen untuk lebih menyelaraskan pembukuan perusahaan untuk mencerminkan kondisi keuangan perusahaan, terutama jumlah kewajiban yang ditanggung oleh Antam. Selain itu, pembukuan ini juga berlandaskan fakta bahwa jumlah karyawan dan pensiunan Antam yang saat ini lanjut usia semakin besar.

Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia, tidak mengatur secara spesifik perhitungan kewajiban perusahaan berkaitan dengan biaya bantuan kesehatan pensiunan. Beban pelayanan kesehatan pensiunan diestimasi sebagai beban saat ini berdasarkan sisa masa kerja karyawan, termasuk estimasi bagi pensiunan. Seiring dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan adanya beban tambahan bagi perusahaan sehingga estimasi jumlah kewajiban pelayanan kesehatan masa pensiun perlu direfleksikan secara lebih akurat. Antam memutuskan untuk mencerminkan estimasi jumlah kewajiban sesuai dengan ketentuan PSAK 57 mengenai kewajiban diestimasi, yang dihitung oleh Aktuaria independen PT Dayamandiri Dharmakonsilindo dengan merujuk pada International Accounting Standard (IAS) 19, dimana manfaat pelayanan kesehatan pensiun diakui sebagai beban atau pendapatan selama sisa masa kerja karyawan dengan menggunakan asumsi Aktuaria.

Apa dampak pembebanan ini terhadap laporan keuangan perusahaan?
Tabel di bawah ini menunjukkan perubahan pada laporan keuangan auditan terdahulu akibat pembukuan estimasi kewajiban bantuan biaya pelayanan kesehatan:


*dalam ribuan Rupiah

Antam akan berupaya untuk memastikan laporan keuangan menyajikan gambaran sekaurat mungkin mengenai posisi dan kinerja keuangan perusahaan.

 
     


PT ANTAM Tbk
Gedung Aneka Tambang Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530 - Indonesia
Phone : (62 - 21) 789-1234, (62 - 21) 781-2635, Fax : (62 - 21) 789-1224
email: corsec@antam.com - www.antam.com