Antam melakukan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta ikut berpartisipasi di dalam mengembangkan masyarakat. Perseroan memandang perhatian terhadap upaya pelestarian lingkungan dan partisipasi secara pro aktif dalam pengembangan masyarakat merupakan salah satu kunci kesuksesan kegiatan pertambangan. Orientasi perusahaan ini didasarkan pada keinginan Antam untuk berfokus tidak hanya pada keuntungan finansial semata, melainkan juga terhadap pertumbuhan dan kesinambungan usaha. Oleh karena itu, perseroan memiliki sasaran untuk merealisasikan suatu sistem manajemen lingkungan dengan mengacu kepada peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Sementara di dalam usaha pengembangan masyarakat sekitar kegiatan pertambangan, Antam berfokus untuk lebih mendayagunakan semua potensi yang ada, baik yang berasal dari unit bisnis, masyarakat sekitar tambang, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.

Pengelolaan Lingkungan Hidup
Di dalam pengelolaan lingkungan hidup, kebijakan Antam adalah memastikan seluruh peraturan perundangan dan standar manajemen lingkungan telah diikuti oleh Unit Bisnis yang bersangkutan. Sejalan dengan hal ini, menyusul program kerja yang telah dibuat sebelumnya, dua unit bisnis utama perusahaan yakni UBP Nikel Pomalaa dan UBP Emas Pongkor telah mendapatkan sertifikasi manajemen lingkungan berakreditasi internasional ISO14001.

Pada tahun 2003, seiring dengan program kerja untuk terus mengacu pada praktik terbaik pengelolaan lingkungan, UBP Emas Pongkor telah membangun instalasi tambahan unit perusak sianida pada proses pengolahan emas. Penambahan unit ini bertujuan untuk mengurangi kandungan sianida pada limbah yang dihasilkan, mempermudah proses netralisasi limbah serta mengurangi penggunaan bahan kimia.

     
   
 

Selama tahun 2003, Antam juga meneruskan program kerja rutin berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan rehabilitasi lahan terganggu dimulai sejak tahun 1990. Pada akhir tahun 2003, perseroan telah melakukan rehabilitasi lahan terganggu sebesar 2.813 hektare. Per 31 Desember 2003, Antam melakukan penyisihan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp 54 miliar. Luas lahan yang direhabilitasi pada tahun 2003 sebesar 16% lebih rendah dari tahun 2002 karena Antam sedang mengevaluasi kembali secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi cadangan yang telah ditambang untuk memastikan tidak terdapat lagi potensi cadangan bahan tambang yang masih tersisa secara ekonomis. Hal ini dilakukan seiring dengan peningkatan permintaan komoditas dari beberapa konsumen Antam.

Program rehabilitasi lahan terganggu dilakukan dengan melakukan penataan lahan bekas penambangan dan pengembalian overburden, serta penanaman berbagai jenis tanaman. Antam merencanakan untuk melakukan rehabilitasi lahan terganggu seluas 221 hektare pada tahun 2004. Sampai dengan akhir tahun 2006, perseroan mengestimasikan total lahan terganggu yang telah direhabilitasi mencapai 3.660 hektare.

Pada tahun 2003 biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan mencapai Rp 19,5 miliar, meningkat sekitar 60% dibandingkan tahun 2002 karena reklasifikasi komponen biaya pengelolaan limbah padat pada slag nikel dari biaya produksi ke dalam biaya lingkungan. Untuk tahun 2004, Antam mengalokasikan dana sebesar Rp19,8 miliar untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



PT ANTAM Tbk
Gedung Aneka Tambang Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530 - Indonesia
Phone : (62 - 21) 789-1234, (62 - 21) 781-2635, Fax : (62 - 21) 789-1224
email: corsec@antam.com - www.antam.com