|

 |
|
 |
| |
|
*To view the entire report, please view the Corporate Governance Section of www.antam.com |
Executive Summary
Standard & Poor’s telah memberikan Corporate Governance
Score (“CGS”) atau Penilaian Tata Kelola Perusahaan CGS-6+
kepada PT Antam Tbk. (ANTAM). Penilaian ini mencerminkan
standar Tata Kelola Perusahaan (TKP) yang Moderat pada
skala perbandingan internasional. ANTAM adalah perintis
dalam TKP diantara perusahaan-perusahaan sejenis di sektor
sumber daya alam di Indonesia. Antam juga merupakan salah
satu dari beberapa perusahaan di Indonesia yang melakukan
dual listing, di Bursa Jakarta (JSX) dan Australia (ASX).
ANTAM telah mengambil langkah-langkah utama diseputar
TKP agar sejalan dengan persyaratan internasional. Di tahun
2003, ANTAM telah membentuk lima Komite baru di tingkat
Komisaris, termasuk diantaranya, “Komite Audit”, ’Komite
Nominasi, Remunerasi dan Sumber Daya Manusia’, ’Komite
Penutupan Tambang’, ’Komite TKP’ dan ’Komite Pengelolaan
Resiko’. Kami melihat kelanjutan implementasi dari struktur
komite di ANTAM akan mengarah pada perbaikan TKP
kedepan. Namun, nilai CGS juga merefleksikan beberapa
tantangan yang berhubungan dengan kepemilikan mayoritas
pemerintah (65%) lewat Kementerian BUMN. Kepemilikan
Pemerintah atas Seri-A (“Saham Dwi Warna”) atau “Saham
Merah Putih” memberikan kewenangan mutlak untuk
mengontrol beberapa keputusan kunci, berapapun persentasi
kepemilikannya. Walaupun realitas ini berada diluar kendali
Dewan Direksi (BOD) & Dewan Komisaris (BOC) ANTAM
dalam batasan kendala yang ada telah secara efektif berusaha
untuk terus memperbaiki struktur & praktek TKP.
Aspek-aspek positif dari profil utama Tata Kelola Perusahaan
di ANTAM termasuk:
Kami juga mencatat beberapa hal yang membatasi
keseluruhan penilaian sehingga perlu mendapat perhatian :
-
Pengaruh pemerintah atas perusahaan perlu dicermati
secara seksama, mengingat adanya potensi konflik
kepentingan komersial dengan kepentingan kebijakan
publik, politis, maupun kepentingan nasional yang
mungkin dapat merugikan kepentingan pemegang
saham minoritas. Walaupun dalam prakteknya, hal ini
belum pernah menurunkan nilai saham perusahaan.
Dari segi hukum dan struktural, kontrol pemerintah yang
berkelanjutan atas proses nominasi Anggota BOD dan
BOC dan penguasaan Saham Dwi Warna akan membatasi
independensi Komisaris dan Direksi dan juga pemegang
saham minoritas untuk dapat memilih anggota kedua
dewan yang dianggap dapat mewakili mereka.
-
Komite Audit menunjukkan kesungguhan dalam
mengawasi internal control (SPI). Namun, kami melihat
beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian misalnya
tingkat pergantian/mutasi personil internal audit, serta
tingkat pengalaman bidang akuntansi dan keuangan
dalam menjalankan fungsi internal audit tersebut.
-
Kompensasi pejabat senior, direksi dan komisaris
hanya berbentuk tunai saja. Namun, tahun ini, ANTAM
memperkenalkan Sistem Manajemen Unjuk Kerja (SMUK)
yang akan menilai prestasi anggota dewan direksi dan
komisaris secara individu berdasarkan Key Performance
Indicators (KPI) yang sudah disepakati. Dengan adanya
SMUK ini maka kompensasi dapat dibedakan secara
individu sesuai dengan prestasinya, agar dapat lebih
sejalan dengan kepentingan jangka panjang para
pemegang saham.
| Analysts: |
Calvin Wong, Hong Kong,
Tel: +852-2533-3501,
E-mail: calvin_wong@standardandpoors.com |
Eva Muis, Jakarta,
Tel: +62-21-5210077,
E-mail: eva.muis@pefindo.co.id |
| |
Manggi Habir, Singapore,
Tel: +65-6239-6308,
E-mail: manggi_habir@standardandpoors.com |
Severino Budipratama, Jakarta,
Tel: +62-21-5210077,
E-mail: severino.budipratama@pefindo.co.id |
|