*To view the entire report, please view the Corporate Governance Section of www.antam.com

Executive Summary
Standard & Poor’s telah memberikan Corporate Governance Score (“CGS”) atau Penilaian Tata Kelola Perusahaan CGS-6+ kepada PT Antam Tbk. (ANTAM). Penilaian ini mencerminkan standar Tata Kelola Perusahaan (TKP) yang Moderat pada skala perbandingan internasional. ANTAM adalah perintis dalam TKP diantara perusahaan-perusahaan sejenis di sektor sumber daya alam di Indonesia. Antam juga merupakan salah satu dari beberapa perusahaan di Indonesia yang melakukan dual listing, di Bursa Jakarta (JSX) dan Australia (ASX). ANTAM telah mengambil langkah-langkah utama diseputar TKP agar sejalan dengan persyaratan internasional. Di tahun 2003, ANTAM telah membentuk lima Komite baru di tingkat Komisaris, termasuk diantaranya, “Komite Audit”, ’Komite Nominasi, Remunerasi dan Sumber Daya Manusia’, ’Komite Penutupan Tambang’, ’Komite TKP’ dan ’Komite Pengelolaan Resiko’. Kami melihat kelanjutan implementasi dari struktur komite di ANTAM akan mengarah pada perbaikan TKP kedepan. Namun, nilai CGS juga merefleksikan beberapa tantangan yang berhubungan dengan kepemilikan mayoritas pemerintah (65%) lewat Kementerian BUMN. Kepemilikan Pemerintah atas Seri-A (“Saham Dwi Warna”) atau “Saham Merah Putih” memberikan kewenangan mutlak untuk mengontrol beberapa keputusan kunci, berapapun persentasi kepemilikannya. Walaupun realitas ini berada diluar kendali Dewan Direksi (BOD) & Dewan Komisaris (BOC) ANTAM dalam batasan kendala yang ada telah secara efektif berusaha untuk terus memperbaiki struktur & praktek TKP.

Aspek-aspek positif dari profil utama Tata Kelola Perusahaan di ANTAM termasuk:

  • Struktur kepemilikan yang sederhana dan transparan dimana Pemerintah menguasai 65% saham melalui kementerian BUMN.
  • Tanpa mengabaikan kepemilikan atas sahamnya, Pemerintah pada umumnya memberikan kebebasan kepada BOC/BOD dalam menjalankan perusahaan; dan kepentingan pemerintah nampaknya sejalan dengan kepentingan pemegang saham lainnya.
  • Proses & prosedur yang memfasilitasi partisipasi para pemegang saham lainnya dalam penyelenggaraan RUPS sudah ada.
  • Hubungan dengan seluruh financial stakeholders maupun non financial stakeholders terbina dengan baik.
  • Keterbukaan informasi finansial maupun non-finansial sudah baik dan tepat waktu.
  • Komite Audit yang diberdayakan untuk mengamati proses audit external sudah berfungsi baik.
  • Struktur anggota BOC/BOD terdiri dari orang-orang dengan latar belakang keahlian dan pengalaman yang dalam, luas dan beragam serta komitmen yang tinggi.


Kami juga mencatat beberapa hal yang membatasi keseluruhan penilaian sehingga perlu mendapat perhatian :

  • Pengaruh pemerintah atas perusahaan perlu dicermati secara seksama, mengingat adanya potensi konflik kepentingan komersial dengan kepentingan kebijakan publik, politis, maupun kepentingan nasional yang mungkin dapat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Walaupun dalam prakteknya, hal ini belum pernah menurunkan nilai saham perusahaan. Dari segi hukum dan struktural, kontrol pemerintah yang berkelanjutan atas proses nominasi Anggota BOD dan BOC dan penguasaan Saham Dwi Warna akan membatasi independensi Komisaris dan Direksi dan juga pemegang saham minoritas untuk dapat memilih anggota kedua dewan yang dianggap dapat mewakili mereka.
  • Secara struktur, BOC masih dianggap kurang independen. Hanya dua (dari lima) komisaris yang memenuhi kualifikasi independen secara domestik maupun internasional.
  • Komite Audit menunjukkan kesungguhan dalam mengawasi internal control (SPI). Namun, kami melihat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian misalnya tingkat pergantian/mutasi personil internal audit, serta tingkat pengalaman bidang akuntansi dan keuangan dalam menjalankan fungsi internal audit tersebut.
  • Kompensasi pejabat senior, direksi dan komisaris hanya berbentuk tunai saja. Namun, tahun ini, ANTAM memperkenalkan Sistem Manajemen Unjuk Kerja (SMUK) yang akan menilai prestasi anggota dewan direksi dan komisaris secara individu berdasarkan Key Performance Indicators (KPI) yang sudah disepakati. Dengan adanya SMUK ini maka kompensasi dapat dibedakan secara individu sesuai dengan prestasinya, agar dapat lebih
    sejalan dengan kepentingan jangka panjang para pemegang saham.

Analysts: Calvin Wong, Hong Kong,
Tel: +852-2533-3501,
E-mail: calvin_wong@standardandpoors.com
Eva Muis, Jakarta,
Tel: +62-21-5210077,
E-mail: eva.muis@pefindo.co.id
  Manggi Habir, Singapore,
Tel: +65-6239-6308,
E-mail: manggi_habir@standardandpoors.com
Severino Budipratama, Jakarta,
Tel: +62-21-5210077,
E-mail: severino.budipratama@pefindo.co.id

 


Sebelum Berikut