Rapat Umum Pemegang Saham Antam untuk Tahun Buku 2008 diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2009 di Gedung Aneka Tambang, Jakarta. Pada kesempatan ini Antam mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pada RUPST, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2008. Pemegang saham juga menyetujui Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2008. Salah satu keputusan RUPST adalah pembagian dividen kas final sebesar Rp547,3 miliar atau 40% dari laba bersih Antam untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2008. Dividen kas ini ekuivalen dengan Rp57,37 per saham. Untuk saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah 22 Juni 2009 dengan tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2008 adalah 3 Juli 2009. Pemegang saham Antam juga menyetujui penyesuaian keputusan RUPS Tahunan tahun buku 2007 dalam agenda ketiga tentang pencatatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan penggunaan laba tahun buku 2007 terkait dengan tantiem tahun buku 2007 sesuai dengan ketentuan akuntansi dan perundangan di Indonesia.
Selain itu, pemegang saham Antam juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko and Sandjaja, member firm dari Ernst and Young Global, untuk mengaudit laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2009. Pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Sugijadi, Kurdi & Riyono untuk mengaudit Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2009. Pemegang saham Antam menyetujui pengukuhan program buyback saham yang telah dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2008-12 Januari 2009 yang lalu. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Perseroan.
Pemegang saham Antam juga menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan digantikan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D. Bapak Ir. Wisnu Askari Marantika kembali diangkat sebagai Komisaris Utama perseroan.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 dapat dilihat disini.
Panggilan bagi pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 dapat dilihat disini.
Berita Acara RUPS Tahun Buku 2008 dapat dilihat disini.