|
Rapat Umum Pemegang Saham
|
RUPS sebagai organ Perusahaan, merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan Antam, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan. RUPS dan/atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi. Hak pemegang saham dan penggunaannya dilindungi sesuai dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan dalam jangka panjang dan secara wajar dan transparan, termasuk namun tidak terbatas pada penunjukan Komisaris dan Direktur, keputusan menerima atau menolak laporan Dewan Komisaris dan Direksi, penunjukan auditor eksternal, remunerasi Komisaris dan Direktur, serta pembagian dividen.
Dalam RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perusahaan dari Dewan Komisaris dan/atau Direksi sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah dan jenis saham yang dimilikinya.
Untuk mengetahui undangan yang berisikan agenda RUPS dan hasil RUPS Antam, silakan klik pada tahun yang bersangkutan.
|