Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
Dengan hormat, diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya disebut “Rapat” pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020”) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maka Pemanggilan untuk Rapat akan dilakukan melalui sedikitnya pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan, yang akan dilakukan Perseroan pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021.
Yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.15 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 16 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020. Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021.
Dalam rangka menghentikan laju transmisi/penularan Covid-19 dan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta memperhatikan Pasal 28 ayat 2 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui eASY.KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 6 April 2021.
Iklan Pengumuman Rapat telah dipublikasikan pada harian Kontan pada tanggal 22 Februari 2021 serta disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Iklan Pengumuman Rapat dapat diunduh di sini.
Iklan Ralat Pengumuman Rapat telah dipublikasikan pada harian Kontan pada tanggal 5 Maret 2021 serta disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs Perusahaan. Iklan Ralat Pengumuman Rapat dapat diunduh di sini.
Iklan Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan pada harian Kontan pada tanggal 16 Maret 2021 serta disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Iklan Pemanggilan Rapat dapat diunduh di sini.
Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat dapat diunduh di sini.
Mata Acara RUPS ke-7 Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan (Matriks) dapat diunduh di sini.
Laporan Tahunan Tahun 2020 dapat diunduh di sini.
Laporan Keberlanjutan Tahun 2020 dapat diunduh di sini.
Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun 2020 dapat diunduh di sini.
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 dapat di unduh di sini.
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 dapat diunduh di sini.