Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021

PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada Kamis, 23 Desember 2021. Rapat dilaksanakan atas permintaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemanggilan Rapat akan dilakukan paling kurang melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada Rabu, 01 Desember 2021;
  2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di KSEI pada Selasa, 30 November 2021 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
  3. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan memenuhi Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada Rabu, 24 November 2021;
  4. Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka:
  • Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”);
  • Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham hadir dengan memberikan kuasa melalui eASY.KSEI. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada Rabu, 22 Desember 2021.

 

Publikasi Pengumuman Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Publikasi Pengumuman Rapat dapat diunduh disini.

Publikasi Pemanggilan Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Publikasi Pemanggilan Rapat dapat diunduh disini.

Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat dapat diunduh disini.

Bahan Mata Acara Rapat yang dapat diunduh disini.

Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021 dapat di unduh disini.

Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Tahun 2021 dapat diunduh di sini.

Berita & Kegiatan Terkait

Sidebar Menu
>