Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2022

PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2022 (“Rapat”) pada hari Selasa, 23 Agustus 2022.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan paling kurang melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada hari Senin, 1 Agustus 2022;
  2. Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada sub-rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 29 Juli 2022;
  3. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada hari Senin, 25 Juli 2022;
  4. Dalam rangka menghentikan laju transmisi/penularan Covid-19 serta sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020, maka kami mengimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Senin, 22 Agustus 2022.

Publikasi Pengumuman Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Publikasi Pengumuman Rapat dapat diunduh disini.

Publikasi Pemanggilan Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Australia, situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) serta dipublikasikan di situs perusahaan. Publikasi Pemanggilan Rapat dapat diunduh disini.

Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat dapat diunduh disini.

Penjelasan Bahan Mata Acara Rapat yang dapat diunduh disini.

Keterbukaan Informasi Terkait Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Pertambangan Nikel dapat diunduh disini.

Tata Tertib Rapat dapat di unduh disini.

Formulir Pernyatan Menjual Saham dapat di unduh disini.

Keterbukaan Informasi Terkait Rencana Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan Ketentuan UUPT sehubungan dengan Kegiatan Aksi Korporasi Perseroan dapat di unduh disini.

Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

Berita & Kegiatan Terkait

Sidebar Menu
>