Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Aktivitas ESG

Angsuran Belum Teridentifikasi

08/06/2022
Angsuran Belum Teridentifikasi

Sehubungan dengan surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. S-179/DSI.MBU/09/2021 Tertanggal 10 September 2021 Perihal Penatausahaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) terkait Angsuran Belum Teridentifikasi, maka kepada seluruh Mitra Binaan PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mitra Binaan diharapkan melakukan konfirmasi ke Person in Charge (PIC) Program Pendanaan UMK PT ANTAM Tbk atas pembayaran angsuran yang telah dilakukan kepada PIC sebagai berikut:

No. Unit Name Moblie phone
1 Kantor Pusat Jakarta Angga Pratiko 0838 7100 7562
2 UBP Nikel Sulawesi Tenggara Salmia Amin 0852 4184 2323
3 UBP Nikel Maluku Utara Herry Purnama 0813 4151 5115
4 Pasca Tambang Bauksit Kijang Masrupi 0819 9256 7257

2. Konfirmasi dan rekonsiliasi atas pembayaran angsuran Mitra Binaan dapat dilakukan dalam jangan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, dengan persyaratan:
a. Membawa identitas asli yang masih berlaku;
b. Membawa bukti setor asli;
c. Bukti pendukung asli lainnya.

3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman tidak ada pihak yang melakukan konfirmasi kepada Unit Pengelola Pendanaan UMK maka Angsuran Belum Teridentifikasi tersebut akan diperlakukan sebagai berikut:
a. Angsuran Belum Teridentifikasi diakui sebagai pengembalian pinjaman UMK dengan cara mengurangi saldo Angsuran Belum Teridentifikasi dan saldo Total Piutang UMK (piutang UMK berkriteria lancar, kurang lancar, diragukan dan macet) pada saat ditemukan adanya angsuran yang belum teridentifikasi tersebut;
b. Pemilihan UMK sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Unit Pengelola Program Pendanaan UMK dan ditetapkan oleh Direksi yang membawahi Program TJSL BUMN;
c. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa angsuran tersebut dapat teridentifikasi maka dilakukan penyesuaian pencatatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada seluruh Mitra Binaan Program Pendanaan UMK PT ANTAM Tbk di seluruh wilayah Unit Bisnis/Pasca Tambang yang melakukan Program Pendanaan UMK. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Daftar Angsuran Tidak Teridentifikasi Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) PT ANTAM Tbk:
• Kantor Pusat Jakarta – Lampiran
• UBP Nikel Sulawesi Tenggara – Lampiran
• UBP Nikel Maluku Utara – Lampiran
• Pasca Tambang Bauksit Kijang - Lampiran
 

###
 

Aktivitas ESG Terkait

>